Tujuan Nasional Bangsa Indonesia yang tercantum dalam alinea keempat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 adalah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mencapai tujuan tersebut, diselenggarakan upaya pembangunan yang berkesinambungan dalam rangkaian program pembangunan yang menyeluruh dan terpadu disetiap segi kehidupan termasuk pembangunan kesehatan. Berlandaskan Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dinyatakan bahwa untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat. Upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan. Untuk penyelenggaraan upaya kesehatan tersebut perlu didukung oleh sumber daya manusia kesehatan, termasuk tenaga kesehatan.
Peningkatan kebutuhan pelayanan anestesi belum diimbangi dengan jumlah dan distribusi tenaga kesehatan yang memadai yaitu dokter spesialis anestesi dan tenaga penata anestesi. Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa jumlah dan pemerataan dokter spesialis anestesi dan penata anestesi masih terbatas dan jauh dari harapan. Terutama kebutuhan tenaga penata anestesi di rumah sakit kabupaten/kota atau rumah sakit tipe D dan tipe C yang belum tentu ada dokter spesialis anestesi. Menurut data Ditjen Bina Upaya Kesehatan Kemenkes bahwa rumah sakit di seluruh Indonesia pada Bulan Juni 2013 tercatat sebanyak 2.127 rumah sakit. Bila diasumsikan kebutuhan standar minimal penata anestesi dengan pergantian 3 shift maka estimasi kebutuhan penata anestesi sebanyak 21.426 orang. Padahal penata anestesi yang terdata sebagai anggota Ikatan Penata Anstesi Indonesia (IPAI) hingga Juni 2016 dan teregistrasi di Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) baru sebanyak 2.567 orang atau 11,98% dari target kebutuhan penata anestesi di Indonesia.
Sejarah Pendidikan Penata Anestesi di Indonesia
ITSK RS dr Soerpaoen adalah salah satu institusi Pendidikan Kesehatan di bawah naungan TNI Angkatan Darat dan satu satunya tempat Amenyelenggarakan program studi sarjana terapan keperawatan anestesiologi di jawa timur.
Berdasarkan keputusan Menristek Dikti No. 87/OT/2022 Tentang ijin pembukaan Program Studi Sarjana Terapan Pada ITSK RS dr.Soerpaoen Kesdam V/BRW Malang :
1. Sekolah Penata Anestesi Kimia disahkan oleh Depkes Nomor 107/Pend/Sep 1962 tanggal 11 September 1962
2. Akademi Anestesi Kimia disahkan Menkes nomor 92/Pend/1966 tanggal 5 Nopember 1966
3. Akademi Anestesi Kimia disahkan oleh Kemendikbud RI nomor 37/1966 tanggal 10 Agustus 1966
Tahun 1966-1985
4. Akademi Keperawatan Anestesi Surabaya No.2082/Diknas/ BP/IX/1985 tanggal 12 Setember 1985 tentang penyelenggaraan Pendidikan Anestesi Surabaya (1985-1990)
5. Pendidikan Ahli Madya Keperawatan (Program Anestesi) tahun 1990-1998
6. Akademi Perawatan (Program Anestesi) Depkes RI Tahun 1999-2001
7. Program Study Keperawatan Anestesi Poltekkes Depkes Jakarta III dan Poltekkes depkes Surabaya tahun 2002-2004SK No : 130/MENKES/SK/II/2004
8. Program Study Keperawatan Anestesi Poltekes Jakarta III Tahun 2007-2009
9. Kep Menkes No. OT.01.0114006361 Tanggal 20 Maret 2008 tentang pembentukan Diploma IV Keperawatan Anestesi Reanimasi Poltekkes Yogyakarta
10. D4 keperawatan konsentrasi Anestesiologi
11. Sarjana terapan Keperawatan Anestesiologi sesuai Keputusan Menristek Dikti No. 257/M/KPT/2017 tentang Nama Program Studi Pada Perguruan Tinggi di ITEKES BALI dst…
12. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 27 /D /M/2022 Tentang Daftar Nama Program Studi Jenis Pendidikan Tinggi Vokasi
Berdirinya Prodi Sarjana Terapan Keperawatan Anestesiologi di ITSK RS dr Soepraoen ini di inisiasi oleh DPD IPAI Jatim dengan menugaskan TIM Perintis yang berkolabarasi dan bekerjasama dengan Rektor dan jajaran ITSK RS dr Soepraoen sehingga dengan IjinNYA dan mengucapkan puji syukur Alhamdulillahirobbilalamin Prodi Ini dapat menyelengarakan Pendidikan dan menerima mahasiwa baru di tahun ajaran baru 2022/2023 sesuai dengan regulasi yang berlaku.